Terkait dengan NPWP, jika seller perorangan belum punya NPWP ini tidaklah menjadi masalah. Saat upload dokumen legal, Anda bisa mengisi kolom NPWP dengan nomor dan foto KTP kamu, buat sementara.
Sebagai informasim jika Anda tidak menyelesaikan bagian Melengkapi Informasi ini, Anda tidak akan dapat merespon setiap pesanan dari pembeli yang masuk.
3. Menayangkan Produk
Setelah tahap sebelumnya sudah Anda lewati, kini Anda bisa melakukan upload atau penayangan produk yang dijual ke platform Blibli yang dapat dilakukan melalui Blibli Seller Center.
Ada berbagai cara untuk menayangkan produk yaitu secara satuan dan massal (bulk). Anda juga dapat melakukan tambah produk ini secara mudah di Aplikasi Blibli Seller App yang tersedia di Android (Playstore).
Nah, jika Anda sudah mengikuti langkah-langkah di atas, kini tinggal menunggu pesanan dari pembeli yang masuk ke toko Anda. Selamat mencoba dan semoga sukses!
Baca Juga: Cara Jualan di Tokopedia, dari Awal Daftar sampai Dapat Pesanan
Baca Juga: Blibli Berbagi Ilmu Jualan Gratis Lewat Blibli Partner Gathering 2021
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR