Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) baru saja menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 6 mulai hari ini, Senin 17 Oktober 2022.
Untuk penyaluran BSU tahap 6 ini, Kemnaker masih memiliki pekerjaan rumah atau PR penyaluran subssidi gaji sebanyak 6,2 juta pekerja.
Kemnaker menargetkan penyaluran BSU kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 14,6 juta orang. Hingga tahap 5, BSU sudah tersalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara dengan 65,66 persen.
“Dari 14,6 juta (calon penerima BSU) sudah tersalurkan 8,4 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dan buruh di seluruh Tanah Air,” kata Presiden Jokowi saat meninjau penyaluran BSU tahap 5 di Bandung, Jawa Barat dikutip dari keterangan resmi di website Kemnaker.
Menaker Ida Fauziyah menambahkan, hingga tahap 5 BSU telah disalurkan melalui bantuan dari Bank Himbara kepada mereka yang telah memiliki rekening di Bank Himbara.
“Rata-rata yang belum menerima BSU adalah mereka yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Hal itulah yang menjadi kendala tersalurkannya BSU dengan baik,” ujar Ida.
Calon penerima BSU tahap 6 yang memenuhi syarat dan belum mendapat subsidi gaji bisa cek dahulu di website Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id untuk mengetahui apakah mendapatkan bantuan tersebut atau tidak.
Syarat penerima BSU Tidak semua pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji. Dilansir dari laman resmi, BSU merupakan program bagi pekerja yang memenuhi syarat seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut syarat penerima BSU 2022:
Cara cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut
KOMENTAR