Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) baru saja menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 6 mulai hari ini, Senin 17 Oktober 2022.
Untuk penyaluran BSU tahap 6 ini, Kemnaker masih memiliki pekerjaan rumah atau PR penyaluran subssidi gaji sebanyak 6,2 juta pekerja.
Kemnaker menargetkan penyaluran BSU kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 14,6 juta orang. Hingga tahap 5, BSU sudah tersalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara dengan 65,66 persen.
“Dari 14,6 juta (calon penerima BSU) sudah tersalurkan 8,4 juta yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dan buruh di seluruh Tanah Air,” kata Presiden Jokowi saat meninjau penyaluran BSU tahap 5 di Bandung, Jawa Barat dikutip dari keterangan resmi di website Kemnaker.
Menaker Ida Fauziyah menambahkan, hingga tahap 5 BSU telah disalurkan melalui bantuan dari Bank Himbara kepada mereka yang telah memiliki rekening di Bank Himbara.
“Rata-rata yang belum menerima BSU adalah mereka yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Hal itulah yang menjadi kendala tersalurkannya BSU dengan baik,” ujar Ida.
Calon penerima BSU tahap 6 yang memenuhi syarat dan belum mendapat subsidi gaji bisa cek dahulu di website Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id untuk mengetahui apakah mendapatkan bantuan tersebut atau tidak.
Syarat penerima BSU Tidak semua pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji. Dilansir dari laman resmi, BSU merupakan program bagi pekerja yang memenuhi syarat seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut syarat penerima BSU 2022:
Cara cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut
3. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
4. Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
5. Klik "Lanjutkan".
Tanda jika termasuk penerima BSU
Jika data yang dimasukkan termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini: "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," tegasnya.
Cara cek penerima BSU 2022 lewat kemnaker.go.id:
Pertama, mengakses situs https://kemnaker.go.id
Kedua, apabila pekerja atau buruh belum memiliki akun, lakukan dulu pendaftaran diri dengan menggunakan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, dan informasi lainnya yang diperlukan.
Ketiga, nantinya pekerja atau buruh akan mendapatkan kode OTP ke nomor handphone untuk verifikasi.
Keempat, jika pendaftaran dinyatakan berhasil, silakan login atau masuk memakai akun yang telah didaftarkan
Kelima, silakan melengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, tipe lokasi, dan informasi lainnya.
Itulah lima tahapan cara pengecekan penerima BSU 2022. Apabila pekerja atau buruh terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:
"Hai, Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya" Setelah itu, pekerja atau buruh akan melalui proses verifikasi ulang. Jika dinyatakan lolos, maka pekerja atau buruh akan ditetapkan sebagai penerima BSU. Langkah selanjutnya adalah menunggu penyaluran dana BSU 2022 dan mengecek rekening masing-masing.
KOMENTAR