Lakukan evaluasi secara berkala
Untuk memastikan implementasi SPBE terlaksana secara optimal, Tim Koordinasi SPBE Nasional terus melakukan evaluasi secara berkala pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretariat kabinet, dan sekretariat jenderal lembaga negara.
Evaluasi SPBE juga terus dilakukan pada 375 pemerintah kabupaten dan kota, serta 35 pemerintah provinsi.
Tahun lalu, Tim Koordinasi SPBE Nasional juga menetapkan tiga kementerian yang dianggap mampu menerapkan SPBE dengan baik, yaitu Kemenkominfo dengan angka indeks SPBE 3,82, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan angka indeks 3,72, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan angka indeks 3,68.
Kemenkominfo sendiri mendapat 24 tugas terkait SPBE, antara lain penyusunan aplikasi dan arsitektur SPBE, audit TIK, data dan informasi, infrastruktur, manajemen, dan strategi percepatan SPBE. Total kegiatan tersebut berjumlah 84 amanat yang harus dikerjakan dalam target waktu tertentu.
Atas berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengakselerasi SPBE, Global E-Government Development Index Indonesia pun mengalami peningkatan yang cukup baik. Pada 2018, Indonesia menempati posisi ke-107. Kemudian, posisi Indonesia bergerak di peringkat 88 pada 2020 dan menjadi peringkat 77 pada 2022.
Pencapaian tersebut tak lepas dari hasil kerja kolaborasi lintas sektor antara instansi pusat dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Baca Juga: Kemenkominfo Bangun Pusat Data Nasional Guna Percepat Implementasi SPBE di Kementerian dan Daerah
Susun rencana strategis dan arsitektur SPBE nasional
Untuk mempercepat implementasi SPBE yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Tim Koordinasi SPBE Nasional juga terus menghimpun progres penerapan SPBE pada seluruh anggota tim.
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR