Sebelum pengesahan undang-undang tersebut, aturan yang mengatur penggunaan data pribadi didistribusikan di berbagai kebijakan, sehingga sulit untuk meminta pertanggungjawaban bisnis atas penyalahgunaan data. Dalam lanskap saat ini, melarikan diri dari akuntabilitas tidak lagi menjadi pilihan.
Oleh karena itu, konsekuensi potensial dari undang-undang baru tersebut akan mengharuskan bisnis di Indonesia untuk meningkatkan rezim perlindungan data mereka.
Langkah-langkah penting untuk menyambut masa depan
Saat bisnis beradaptasi dengan lanskap kebijakan yang berkembang di Indonesia, ada tiga langkah awal untuk memastikan privasi data ditangani secara menyeluruh di dalam bisnis:
1. Ketahui data Anda
Percaya atau tidak, sebagian besar perusahaan tidak mengetahui di mana data sensitif mereka berada atau apakah mereka memiliki data sensitif sama sekali.
Data yang berisiko dan sensitif mungkin tidak hanya ada di email, dokumen, dan aplikasi bisnis, tetapi juga di file multimedia seperti rekaman audio, gambar, dan video.
Selain itu, tidak semua data yang disimpan organisasi berada dalam lingkup peraturan seperti PDP atau GDPR, sehingga berisiko untuk pelanggaran yang tidak disengaja jika tidak teridentifikasi.
Dengan data yang masuk dari berbagai sumber dan dalam berbagai format, mengidentifikasi informasi sensitif dan sesuai tampaknya menjadi tugas yang sulit.
Di sinilah solusi penemuan data (data discovery solutions) terbukti efektif. Alat penemuan data dapat mengidentifikasi informasi sensitif dari data tidak terstruktur atau terstruktur hingga 1.000 format, dan selanjutnya membuat profil risiko dari data tersebut.
Saat ini, banyak dari solusi tersebut juga dilengkapi dengan kemampuan kepatuhan (compliance) untuk mengidentifikasi bagian mana dari informasi yang disimpan, termasuk informasi identitas pribadi, yang mengacu pada peraturan dan undang-undang setempat. Hal ini pada akhirnya mengurangi beban kepatuhan pada perusahaan.
2. Jadikan data tidak bernilai bagi para peretas
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR