Saat ini hampir setiap negara di dunia berlomba-lomba mengembangkan teknolog artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, mengingat AI akan memegang peranan penting di masa depan.
Tentunya, pengembangan teknologi AI tidak semudah membalikan telapak tangan karena ada beberapa tantangan besar dalam pengembangan AI dari modal hingga faktor privasi keamanan.
Analis Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen Aptika Kemenkominfo) Nindhitya Nurmalitasari mengatakan ada beberapa tantangan yang dihadapi Indonesia dalam melakukan tata kelola Artificial Intelligence (AI).
"Tantangan pertama adalah kecerdasan buatan tidak hanya menyangkut masalah privasi dan keamanan data pribadi saja. Tapi dia menyinggung sektor lain seperti keamanan siber hingga masalah kekayaan intelektual sehingga saat membahasnya ada kompleksitas yang sangat tinggi," kata Nindhitya dalam diskusi hibrid yang diadakan oleh UNDP Indonesia.
Kemudian, tata kelola AI di Indonesia yaitu pertimbangan maturitas pemanfaatan kecerdasan buatan di tengah masyarakat. Terkait dengan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia, saat ini Indonesia masih mengacu pada studi "Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020-2045" yang dirilis oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Nindhitya mengatakan lewat acuan tersebut saat ini Indonesia masih dalam tahapan adopsi teknologi sebagai cara membuat konektivitas digital semakin inklusif yang artinya maturitas AI masih belum maksimal.
"Perlu juga dipertimbangkan maturitas di setiap negara, jika berkaca pada Amerika Serikat dan Uni Eropa mereka memang sudah mengembangkan ke arah hard law. Tapi di Indonesia kita harus melihat apakah pendekatan itu sesuai? karena kita baru adopsi teknologi (AI) yang dimaksudkan untuk mendorong inklusi," ujarnya seperti dikutip Antara.
Untuk itu menurut Nindhitya dengan kedua tantangan itu, maka masih dibutuhkan koordinasi, diskusi, dan saran lebih banyak dari para pemangku kepentingan terkait. Meski demikian, Pemerintah juga tidak tinggal diam dan menerima begitu saja perkembangan dari teknologi AI yang semakin meluas.
Nindhitya mengatakan berbekal "Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020-2045", pemerintah termasuk Kemenkominfo terus melatih masyarakat lewat program literasi digital agar bisa mengadopsi AI dan memanfaatkannya untuk hal positif dalam kehidupan sehari-hari.
Lalu, membahas dari sisi regulasi meski belum ada regulasi yang secara khusus mengatur dan menata kelola AI, namun ada sebagian muatan terkait kecerdasan buatan yang juga tertuang dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR