Praktik penipuan transaksi digital di Indonesia kini masih marak terjadi dengan berbagai modus.
Menurut data dari Kominfo RI, jumlah korban penipuan online atau digital mencapai 130.000 orang pada 2022.
Angka itu meningkat apabila dibandingkan pada 2021 yang hanya berjumlah 115.756 kasus.
Tingginya jumlah kasus ini salah satunya dipicu oleh masih rendahnya indeks literasi digital di Indonesia yang hanya sebesar 3,54 poin dari skala 1- 5, dengan pilar keamanan digital memperoleh nilai terendah yakni hanya sebesar 3,12 poin dari skala 1 - 5.
Potensi penipuan saat bertransaksi digital juga semakin meningkat seiring dengan tren belanja online yang saat ini kian menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Data menunjukkan bahwa sebanyak 84,3% pengguna memilih untuk menggunakan dompet digital sebagai pilihan pembayaran saat berbelanja online, diikuti oleh penggunaan Paylater sebanyak 45,9%.
Indina Andamari, SVP Marketing & Communications Kredivo, mengatakan, “Kebiasaan belanja online
masyarakat yang diikuti dengan semakin meningkatnya transaksi digital, perlu diimbangi dengan pemahaman masyarakat tentang cara bertransaksi digital yang aman. Terlebih jika mengingat saat ini modus penipuan transaksi digital pun semakin beragam.”
“Hal ini lantas menjadi tantangan industri yang memerlukan langkah serius dan kolaborasi dari masyarakat, pelaku industri, hingga pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, terutama melihat dampak dan kerugian yang ditimbulkan akibat modus penipuan ini pun semakin masif,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kredivo pun membagikan beberapa tips yang bisa dilakukan masyarakat agar terhindar dari modus penipuan ketika bertransaksi secara digital.
1. Pahami bahwa memberikan data pribadi seperti user ID, password, dan kode OTP menjadigerbang awal berbagai kasus penipuan
Sangat penting untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi yang berkaitan dengan akun Anda. User ID, password, dan kode One-Time Password (OTP) adalah kunci akses utama ke akun-akun Anda.
Mengungkapkan informasi ini kepada pihak lain, bahkan yang mengaku dari platform pembayaran, dapat membuka pintu terhadap upaya penipuan.
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR