Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector layanan pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi. Selain itu, Anda juga bisa melapor ke kantor polisi.
Pihak-pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Pertahankan Bukti-bukti
Hal penting yang juga harus dilakukan adalah menyimpan bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector.
Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Anda. Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya Anda akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
5. Jangan Berikan Informasi Pribadi
Hindari memberikan informasi pribadi Anda seperti nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau nomor rekening bank kepada debt collector. Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.
Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah. Oleh karena itu, sebagai nasabah, kita harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.
Baca Juga: Nih! Cara Bebas dari Utang Pinjol Bahkan Bisa Tanpa Bayar Sepeserpun
Baca Juga: Dana Pinjol Diduga Banyak Dipakai Deposit Judi Online, Ini Kata OJK
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR