Bagi para penggemar Apple yang sudah tidak sabar ingin merasakan pengalaman menggunakan iPhone 16, kabar baiknya adalah ribuan unit smartphone ini sudah masuk ke Indonesia. Namun, ada syarat yang cukup membingungkan yaitu Anda boleh membawa iPhone 16 dari luar negeri, tapi tidak boleh menjualnya di sini.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa selama periode Agustus-Oktober 2024, sebanyak kurang lebih 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel ini masuk secara legal, tetapi hanya untuk penggunaan pribadi. Jika diperjualbelikan, maka tindakan tersebut dianggap ilegal.
Mengapa Tidak Boleh Dijual?
Alasan di balik larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia adalah karena Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan TKDN mengharuskan produk elektronik yang dijual di Indonesia memiliki komponen lokal dalam jumlah tertentu. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Karena belum memenuhi persyaratan TKDN, Apple belum mendapatkan izin untuk menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia. Karena itu, iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur pribadi hanya boleh digunakan sendiri dan tidak boleh diperdagangkan.
“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam pernyataan persnya.
Situasi ini tentu saja menimbulkan dilema bagi para penggemar iPhone 16 di Indonesia. Di satu sisi, mereka ingin segera merasakan fitur-fitur terbaru dari smartphone kesayangannya. Di sisi lain, pengguna harus menghadapi ketidakpastian apakah iPhone yang mereka bawa dari luar negeri bisa dijual kembali jika suatu saat ingin menggantinya dengan model yang lebih baru.
“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” tukas Febri.
Untuk saat ini, belum ada solusi yang pasti untuk mengatasi dilema ini. Pengguna iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri harus siap dengan konsekuensi jika ingin menjual kembali perangkat tersebut. Namun, ada beberapa hal yang bisa dilakukan:
Menunggu: Menunggu hingga Apple memenuhi persyaratan TKDN dan iPhone 16 bisa dijual secara resmi di Indonesia.
Berhati-hati: Jika ingin menjual iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri, pastikan untuk melakukannya dengan hati-hati dan mencari tahu terlebih dahulu peraturan yang berlaku.
Memperhatikan Garansi: Periksa apakah garansi iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri berlaku di Indonesia.
Kehadiran ribuan unit iPhone 16 di Indonesia tentu saja menjadi kabar gembira bagi para penggemar Apple. Namun, aturan yang melarang penjualan smartphone ini secara bebas membuat situasi menjadi sedikit rumit. Kita berharap Apple segera memenuhi persyaratan TKDN sehingga iPhone 16 bisa dijual secara resmi di Indonesia dan para pengguna tidak perlu lagi merasa khawatir.
Baca Juga: Gagal Lagi! OpenAI Tunda Rilis Model AI Super Canggih Orion
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR