Kemkominfo resmi memblokir delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok. Pemerintah telah mengawasi dan menerima laporan dari masyarakat terkait Tik Tok sebanyak 2.853 laporan selama sebulan terakhir.
Banyak netizen di sosial media yang meminta pemerintah untuk segera memblokir aplikasi tersebut.
Bahkan, ada netizen yang membuat petisi di situs change.org yang meminta pemerintah untuk memblokir aplikasi Tik Tok karena memberikan banyak konten negatif di platformnya.
Aplikasi Tik Tok menyimpan banyak konten negatif yang tidak sesuai dengan anak-anak dan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memblokirnya.
"Banyak kontennya yang negatif, terutama bagi anak-anak. Ada yang tidak senonoh, tidak mendidik, pokoknya tidak pantas untuk anak-anak," ujarnya.
Rudiantara mengatakan Kemkominfo melakukan pendekatan yang serupa dengan yang pernah dilakukan terhadap platform Bigo.
"Waktu itu Bigo merespons cepat. Ada sekitar 40 orang yang membersihkan konten Bigo untuk Indonesia sampai sekarang, makanya dibuka lagi," ujarnya.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Adam Rizal |
KOMENTAR