Find Us On Social Media :

Regulasi Pemerintah dalam Menumbuhkan Industri Mata Uang Digital

By Rafki Fachrizal, Senin, 20 Mei 2019 | 17:30 WIB

Pertumbuhan ekonomi digital melahirkan industri-industri baru yang membutuhkan peraturan dan regulasi yang juga baru.

Beberapa industri yang telah hadir di era digital saat ini adalah teknologi finansial (tekfin) dan mata uang kripto.

Melihat itu, tentunya pihak regulator perlu memberikan peraturan yang mempermudah pemain kedua di industri ini untuk berkembang di Indonesia.

Sayangnya, salah satu yang memberatkan dari isi peraturan tersebut adalah modal awal yang harus dimiliki oleh pelaku industri, misalnya keharusan bagi pelaku industri kripto untuk menyiapkan modal awal sebesar 1 triliun rupiah, yang merupakan jumlah yang sangat tinggi, sementara untuk OJK sendiri menetapkan modal awal sebesar 2,5 miliar rupiah untuk pemain tekfin di Indonesia. 

Terlebih lagi, pemain kripto juga perlu mempertahankan 80% dana tersebut dan tidak dapat menggunakannya untuk investasi ulang bisnis mereka.

Menurut ekonom Universitas Indonesia Berly Martawardaya, regulasi haruslah memberikan keseimbangan antara memungkinkan jalannya suatu industri yang dapat mendorong perkembangan ekonomi serta melindungi keamanan dan privasi masyarakat.

“Tantangan yang dihadapi pemain tekfin dan kripto saat ini adalah bisa tumbuh stabil dan minim potensi krisis. Dan hal ini harus ditunjang dengan regulasi yang memberikan keseimbangan  potensi ekonomi dan keamanan,” tuturnya.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Riset INDEF tersebut, pemerintah haruslah mendukung kedua industri ini melalui regulasi yang berfungsi sebagai pelindung konsumen maupun sebagai peta panduan (roadmap) bagi kedua industri ini.

“Regulasi sandbox yang dibuat OJK terbukti bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri tekfin di Indonesia,” katanya mencontohkan.

Baca Juga: TP-Link Umumkan Kehadiran Beragam Produk Barunya di Tanah Air

Senada dengan itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon Muhammad Lutfi menegaskan bahwa skala prioritas bagi OJK dalam menentukan peraturan untuk pemain P2P (Peer to Peer) Lending di Indonesia adalah perlindungan konsumen pengguna platform baik pihak peminjam maupun yang pemodal.

Selain itu, prioritas lainnya adalah penataan dan ketahanan modal penyelenggara.