Find Us On Social Media :

Regulasi Pemerintah dalam Menumbuhkan Industri Mata Uang Digital

By Rafki Fachrizal, Senin, 20 Mei 2019 | 17:30 WIB

“Regulasi tentu untuk menata kegiatan bisnis karena sebelumnya belum ada yang mengatur tentang hal tersebut. Jadi bisa menekan angka pemain P2P yang ilegal,” tuturnya.

Lutfi menambahkan, untuk membantu pertumbuhan P2P di Indonesia, selain membuat regulasi, OJK juga bekerja sama dengan asosiasi seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam merumuskan kode etik dan mengkaji ulang aturan secara berkala.

“Kami mengakomodasi masukan-masukan dari para pemangku kepentingan dan mempertimbangkan untuk perkembangan ekosistem tekfin itu sendiri.”

Selain itu, tambahnya, peran OJK dalam mendukung industri ini di tanah air juga dilakukan melalui kegiatan edukasi dan literasi keuangan di berbagai daerah, termasuk skala nasional.

Saat ini, dengan regulasi yang ada, terdapat lebih dari 99 fintek yang telah terdaftar di OJK berdasarkan situs resmi lembaga tersebut

Jumlah peminjam dan pemberi pinjaman itu sendiri telah mencapai 5,16 juta entitas. Hal ini menunjukkan regulasi OJK bisa menstimulus pertumbuhan industri P2P di Indonesia.

Baca Juga: CDT Resmi Luncurkan Solusi Business Intelligence Milik MicroStrategy

Regulasi Industri Mata Uang Digital

Kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya regulator dibutuhkan untuk menjamin persyaratan dan peraturan yang konsistensi terhadap kedua industri ini terutama yang berkaitan dengan modal awal serta perlindungan terhadap dana konsumen.

Peneliti Center for Infrastructure Development Prasetiya Mulya Business School Josep Bely Utarja mengungkapkan tidak mudah memasukkan teknologi blockchain ke dalam kerangka regulasi yang ada di Indonesia.

“Untuk kripto, Bappebti harus menyadari bahwa meski jalan masuk regulasi ke industri ini adalah dari definisi komoditi, namun sebagaimana BI dan OJK, Bappebti juga memiliki keterbatasan wewenang. Perlu kerjasama dengan otoritas dan regulator lain terkait kripto ini,” tuturnya.

Menurutnya, Bappebti perlu memastikan pasar komoditi kripto berjalan wajar jika ingin pasar berjangkanya bisa tercipta.