6. Apa respon Menteri Agama?
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan Traveloka dan Tokopedia tidak akan merambah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Startup semisal Traveloka dan Tokopedia sudah menyatakan hanya sebagai market place atau tempat promosi perjalanan umrah, tapi pengurusan atau penyelenggara umrah tetap oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” kata Menag saat Raker bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta.
“(Unicorn) mereka hanya sebagai market place saja,” tambah Menag.
“Yang mengatur umrah Kemenag dan yang mengatur market place adalah Kominfo, undang-undang juga tegas mengatakan pengelola atau penyelenggara umrah adalah PPIU, itu sudah kita pagari. Tapi kita tidak bisa melarang startup sebagai tempat marketplace, sejauh ini belum ada regulasinya,” ucap Menag.
7. Apa respon DPR RI?
Kalangan DPR hampir serempak menolak keterlibatan dua unicorn, yakni Traveloka dan Tokopedia, di bisnis perjalanan umrah dan haji. Anggota Komisi I DPR, Sukamta meminta pemerintah lebih berpihak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan membantu mereka dalam memanfaatkan perkembangan digital dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Politisi PKS itu mengatakan penyedia layanan travel haji dan umrah yang tidak punya kemampuan digital akan mati dengan sendirinya. Karena itulah pemerintah dituntut untuk memberdayakan UMKM yang ada.
Menurutnya, saat ini Pemerintah Arab Saudi tengah menggencarkan digitalisasi dalam pelayanan haji dan umrah. Oleh karenanya biro Haji dan umrah yang ada di Indonesia atau negara-negara lain harus bisa menyesuaikan.
"Kalau nanti ada seleksi lagi urusannya, tapi yang jelas dan paling penting masyarakat harus mendapatkan keuntungan besar tetapi jangan mematikan usaha yang sudah ada," kata Sukamta.
Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu mengatakan Undang-undang belum memberikan ruang untuk perusahaan teknologi digital seperti Traveloka dan Tokopedia masuk ke dalam bisnis penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
Menurutnya, seharusnya semua bisnis perjalanan haji dan umrah di Indonesia merujuk pada aturan yang tertuang di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Di UU tidak ada nomenklatur yang memberi ruang kepada dua unicorn tersebut untuk masuk ke bisnis penyelenggaraan umrah," kata Umam.
Politisi Partai Demokrat ini pun menolak rencana keterlibatan unicorn seperti Traveloka dan Tokopedia dalam bisnis perjalanan umrah. Umam menilai rencana tersebut mengancam dan bisa menggulung keberadaan travel umrah yang telah dirintis puluhan tahun oleh masyarakat.