Find Us On Social Media :

Mengapa RUU Perlindungan Data Pribadi Sangat Dibutuhkan? Ini Alasannya

By Nana Triana, Jumat, 25 September 2020 | 19:57 WIB

Keamanan data menjadi topik yang tengah hangat diperbincangkan saat ini.

Seiring pesatnya perkembangan zaman, jumlah pengguna internet di Indonesia terus mengalami peningkatan dengan pesat. Menurut data dari Hootsuite (We Are Sosial), pada awal Januari 2020 jumlah pengguna internet di Indonesia tumbuh 17 persen atau sekitar 25 juta jiwa.

Berdasarkan total populasi Indonesia yang berjumlah 272,1 juta jiwa, itu artinya 64 persen atau sekitar 174,1 juta masyarakat di Tanah Air menikmati fasilitas internet.

Menariknya dari 174,1 juta pengguna Internet di Indonesia, 160 juta di antaranya merupakan pengguna aktif media sosial.

Bahkan bila dibandingkan dengan tahun 2019, pada tahun ini Hootsuite (We Are Sosial) mencatat ada peningkatan 10 juta orang Indonesia yang menggunakan medsos sebagai sarana komunikasi dan hiburan.

Baca Juga: Marak Kasus Kebocoran Data, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Ternyata selain media sosial, Penggunaan internet untuk keperluan e-commerce melansir dari situs Data Report, per Januari 2019 sebanyak 107 juta orang Indonesia membeli produk barang atau jasa secara daring dengan total transaksi mencapai 9,5 miliar dollar AS. 

Namun, dibalik berbagai kemudahan yang ditawarkan. Internet menyimpan bahaya yang mengintai khususnya penyalahgunaan data pribadi. Akhir-akhir ini kasus penyalahgunaan data pribadi kian meningkat.

Bahkan melansir laporan dari penyedia layanan teknologi global NTT Ltd. bertajuk “2020 Global Threat Intelligence Report (GTIR)” menyebutkan bahwa di Asia Pacific, industri teknologi mengalami serangan tertinggi dibandingkan dengan sektor- lainnya, seperti sektor pendidikan, keuangan, dan pemerintahan.

Hal ini membuktikan bahwa website-website seperti media sosial yang kita kunjungi setiap hari rawan akan pencurian data pribadi. Untuk itu, dibutuhkan aturan hukum yang melindungi hak hak warganya untuk merahasiakan data pribadi miliknya secara komprehensif.

Baca Juga: BSSN Pastikan Ancaman Keamanan Siber Indonesia Membaik Tahun ini

Saat ini, pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini tengah digodok di komisi I DPR sebagai instrumen hukum yang disusun untuk melindungi data pribadi warga negara dari penyalahgunaan data pribadi.

Namun, apa saja sih fungsi RUU PDP, selain melindungi data pribadi? Untuk itu Infokomputer tech week menggelar diskusi dengan tema “Dampak RUU Perlindungan Data Pribadi terhadap Strategi Pengamanan Data Publikyang diselenggarakan InfoKomputer pada Jumat, 18 September 2020 kemarin.