Find Us On Social Media :

Mengapa RUU Perlindungan Data Pribadi Sangat Dibutuhkan? Ini Alasannya

By Nana Triana, Jumat, 25 September 2020 | 19:57 WIB

Keamanan data menjadi topik yang tengah hangat diperbincangkan saat ini.

Seiring pesatnya perkembangan zaman, jumlah pengguna internet di Indonesia terus mengalami peningkatan dengan pesat. Menurut data dari Hootsuite (We Are Sosial), pada awal Januari 2020 jumlah pengguna internet di Indonesia tumbuh 17 persen atau sekitar 25 juta jiwa.

Berdasarkan total populasi Indonesia yang berjumlah 272,1 juta jiwa, itu artinya 64 persen atau sekitar 174,1 juta masyarakat di Tanah Air menikmati fasilitas internet.

Menariknya dari 174,1 juta pengguna Internet di Indonesia, 160 juta di antaranya merupakan pengguna aktif media sosial.

Bahkan bila dibandingkan dengan tahun 2019, pada tahun ini Hootsuite (We Are Sosial) mencatat ada peningkatan 10 juta orang Indonesia yang menggunakan medsos sebagai sarana komunikasi dan hiburan.

Baca Juga: Marak Kasus Kebocoran Data, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Ternyata selain media sosial, Penggunaan internet untuk keperluan e-commerce melansir dari situs Data Report, per Januari 2019 sebanyak 107 juta orang Indonesia membeli produk barang atau jasa secara daring dengan total transaksi mencapai 9,5 miliar dollar AS. 

Namun, dibalik berbagai kemudahan yang ditawarkan. Internet menyimpan bahaya yang mengintai khususnya penyalahgunaan data pribadi. Akhir-akhir ini kasus penyalahgunaan data pribadi kian meningkat.

Bahkan melansir laporan dari penyedia layanan teknologi global NTT Ltd. bertajuk “2020 Global Threat Intelligence Report (GTIR)” menyebutkan bahwa di Asia Pacific, industri teknologi mengalami serangan tertinggi dibandingkan dengan sektor- lainnya, seperti sektor pendidikan, keuangan, dan pemerintahan.

Hal ini membuktikan bahwa website-website seperti media sosial yang kita kunjungi setiap hari rawan akan pencurian data pribadi. Untuk itu, dibutuhkan aturan hukum yang melindungi hak hak warganya untuk merahasiakan data pribadi miliknya secara komprehensif.

Baca Juga: BSSN Pastikan Ancaman Keamanan Siber Indonesia Membaik Tahun ini

Saat ini, pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini tengah digodok di komisi I DPR sebagai instrumen hukum yang disusun untuk melindungi data pribadi warga negara dari penyalahgunaan data pribadi.

Namun, apa saja sih fungsi RUU PDP, selain melindungi data pribadi? Untuk itu Infokomputer tech week menggelar diskusi dengan tema “Dampak RUU Perlindungan Data Pribadi terhadap Strategi Pengamanan Data Publikyang diselenggarakan InfoKomputer pada Jumat, 18 September 2020 kemarin.

Webinar tersebut menghadirkan empat narasumber antara lain, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Mariam F Barata, Kadiv IT PLN/Pengurus Forti BUMN Agus Setiawan, Head of Go-to-Market PT NTT Indonesia Solutions Alfred Wijaya, dan Country Manager Trend Micro Indonesia Laksana Budiwiyono.

Fungsi RUU PDP

Menurut Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Mariam F Barata mengungkapkan RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir di dalam sistem hukum di Indonesia.

Baca Juga: NTT Ltd. Akan Luncurkan Data Center Baru di Tujuh Negara Ini, Termasuk Indonesia

Dengan adanya undang-undang perlindungan data pribadi akan menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan hak asasi manusia, khususnya terkait data pribadi.

Lebih lanjut, RUU PDP dapat mempercepat pembangunan ekosistem ekonomi digital dan meningkatkan iklim investasi yang aman dengan memberikan kepastian hukum bagi bisnis dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Hadirnya, RUU PDP akan menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data pribadi dan jaminan perlindungan hak pemilik data, serta menyediakan prinsip-prinsip dan syarat sah dalam pemrosesan data pribadi yang harus ditaati pengendali dan pemroses data pribadi.

Dengan begitu, pengendali dan pemroses data pribadi wajib bertanggung jawab untuk menjaga dan melakukan pengawasan data pribadi milik konsumen. Selain itu, jika seseorang telah menutup akun miliknya pengendali dan pemroses data tidak diperkenankan untuk menyimpan dan menggunakan data tersebut.

Baca Juga: Inilah Prediksi Trend Micro Mengenai Ancaman Keamanan IT di 2020

Bagaimana jika terjadi kebocoran data? Jika suatu saat terjadi kebocoran data baik dari pihak swasta maupun pemerintah akan dikenakan sanksi dan denda sesuai ketentuan yang berlaku dengan RUU PDP.

Dengan demikian, perusahaan wajib meningkatkan keamanan data agar tidak mudah diretas. Untuk bisa mengamankan data dan terhindar dari berbagai serangan siber.

Menurut Country Manager Trend Micro Indonesia Laksana Budiwiyono, saat ini, sebuah perusahaan layanan publik sudah bisa diakses dari mana saja, tentunya security posturnya juga harus meningkat.

“Salah satu cara untuk meningkatkan keamanan data, yakni dengan assessment. Contohnya kami dari Trend Micro memberikan assessment terhadap keamanan di institusi yang memberikan kepercayaan pada kami. Apakah sudah cukup sehat atau masih ada risiko-risiko yang nantinya kami perbaiki dan ditingkatkan,” kata Laksana

Trend Micro sebagai perusahaan keamanan cyber, tidak hanya memberikan solusi keamanan data. Trend Micro juga memberikan edukasi dengan melakukan test ke satu institusi jika tidak lulus akan diberikan pelatihan guna meningkatkan awareness tentang keamanan data.

Baca Juga: Inilah Lima Prediksi Menurut NTT Mengenai Tren Teknologi di 2020

Sementara itu, menyikapi rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang akan segera hadir sebagai landasan hukum untuk memberikan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Laksana mengungkapkan hadirnya RUU PDP sangat baik bagi kedua pihak baik konsumen maupun korporasi sehingga bisa terciptanya perlindungan data yang lebih baik dan adil.

“Yang perlu kita lakukan adalah harus waspada dan terus melakukan peningkatan agar bisa merespon serangan siber dengan baik,” ujar Laksana Budiwiyono.

Sementara itu, Head of Go-to-Market NTT Indonesia Solutions Alfred Wijaya mengatakan, dengan adanya RUU PDP ini sangat diperlukan sekali untuk perlindungan data pribadi dan lebih bagus lagi jika segera disahkan karena data pribadi bersifat rahasia.

“Untuk keamanan data yang optimal, sangat penting sekali untuk melakukan secure by design, artinya saat mendesain infrastruktur sudah dipikirkan dan dicoba terlebih dahulu keamanannya. Selain, secure by design penting sekali cyber security resilience karena saat ini trade landscape sangat dinamis dan attack servicenya semakin banyak,” tutup Alfred.