Find Us On Social Media :

Mengapa RUU Perlindungan Data Pribadi Sangat Dibutuhkan? Ini Alasannya

By Nana Triana, Jumat, 25 September 2020 | 19:57 WIB

Keamanan data menjadi topik yang tengah hangat diperbincangkan saat ini.

Webinar tersebut menghadirkan empat narasumber antara lain, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Mariam F Barata, Kadiv IT PLN/Pengurus Forti BUMN Agus Setiawan, Head of Go-to-Market PT NTT Indonesia Solutions Alfred Wijaya, dan Country Manager Trend Micro Indonesia Laksana Budiwiyono.

Fungsi RUU PDP

Menurut Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Mariam F Barata mengungkapkan RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir di dalam sistem hukum di Indonesia.

Baca Juga: NTT Ltd. Akan Luncurkan Data Center Baru di Tujuh Negara Ini, Termasuk Indonesia

Dengan adanya undang-undang perlindungan data pribadi akan menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan hak asasi manusia, khususnya terkait data pribadi.

Lebih lanjut, RUU PDP dapat mempercepat pembangunan ekosistem ekonomi digital dan meningkatkan iklim investasi yang aman dengan memberikan kepastian hukum bagi bisnis dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Hadirnya, RUU PDP akan menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data pribadi dan jaminan perlindungan hak pemilik data, serta menyediakan prinsip-prinsip dan syarat sah dalam pemrosesan data pribadi yang harus ditaati pengendali dan pemroses data pribadi.

Dengan begitu, pengendali dan pemroses data pribadi wajib bertanggung jawab untuk menjaga dan melakukan pengawasan data pribadi milik konsumen. Selain itu, jika seseorang telah menutup akun miliknya pengendali dan pemroses data tidak diperkenankan untuk menyimpan dan menggunakan data tersebut.

Baca Juga: Inilah Prediksi Trend Micro Mengenai Ancaman Keamanan IT di 2020

Bagaimana jika terjadi kebocoran data? Jika suatu saat terjadi kebocoran data baik dari pihak swasta maupun pemerintah akan dikenakan sanksi dan denda sesuai ketentuan yang berlaku dengan RUU PDP.

Dengan demikian, perusahaan wajib meningkatkan keamanan data agar tidak mudah diretas. Untuk bisa mengamankan data dan terhindar dari berbagai serangan siber.

Menurut Country Manager Trend Micro Indonesia Laksana Budiwiyono, saat ini, sebuah perusahaan layanan publik sudah bisa diakses dari mana saja, tentunya security posturnya juga harus meningkat.