Find Us On Social Media :

Dampak Pengesahan UU Ciptaker ke Industri Startup Digital di RI

By Adam Rizal, Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:30 WIB

Ilustrasi Kantor Startup

Indonesia diprediksi akan menggeliat menjadi 'macan' ekonomi digital di Asia Tenggara pada 2025 dengan tingkat pertumbuhan mencapai 49 persen dan potensi hingga 133 miliar dolar AS, menurut riset Google, Temasek, dan Bain & Company.

Riset tersebut dilakukan akhir 2019, sebelum pandemi COVID-19 terjadi. Pandemi merupakan musibah, tetapi tampaknya juga membawa "berkah." Mau tidak mau perilaku masyarakat berubah yang berdampak positif pada transformasi digital di Indonesia.

Sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, masyarakat diminta untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, serta meminimalisir aktivitas di luar rumah dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona, termasuk kegiatan jual beli, yang mendorong orang untuk bertransaksi secara digital.

Hal ini mendorong kebutuhan akses digital yang meningkat pesat.

"Beberapa operator ada yang mengatakan 40 persen, 60 persen, atau ada yang mungkin lebih tinggi dari itu lagi variannya, sehingga memang digital Indonesia itu di masa pandemi memang meningkat," kata Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute yang juga pengamat ekonomi digital, Heru Sutadi seperti dikutip ANTARA.

Salah satu peningkatan ada pada e-commerce yang juga menggerakkan ekonomi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), karena lewat digital, usaha mereka tidak hanya bersifat lokal, tetapi bisa menjadi produksi nasional, bahkan global.

Memang, ada beberapa startup yang "menderita" diakibatkan karena pandemi itu sendiri, misalnya startup yang bergerak di sektor perjalan dan wisata.

Heru memprediksi pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga negatif. Beruntungnya, presiden Jokowi secara jelas telah memberi arahan untuk mengantisipasi hal ini. "Karena betapa pun di dalam pengembangan ekosistem digital yang paling utama adalah e-leadership," ujar dia.

Akselerasi transformasi

Pada awal Agustus 2020, Presiden Jokowi telah mempersiapkan peta jalan transformasi digital di sektor-sektor strategis, baik di pemerintahan, di layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan industri, termasuk juga sektor penyiaran.

Arahan tersebut dinilai Heru sebagai statement cukup bagus bagi perkembangan ekonomi digital di Indonesia, sekaligus memperhatikan titik-titik yang selama ini tidak di perhatikan.

Presiden Jokowi mengatakan pandemi COVID-19 harus dijadikan momentum untuk melakukan transformasi digital karena pandemi mengubah secara struktural cara kerja, cara beraktivitas, cara berkonsumsi, cara belajar, hingga cara bertransaksi.