Find Us On Social Media :

Dampak Pengesahan UU Ciptaker ke Industri Startup Digital di RI

By Adam Rizal, Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:30 WIB

Ilustrasi Kantor Startup

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah percepatan transformasi digital di Indonesia, mencakup pembangunan infrastruktur digital, pembuatan peta jalan transformasi digital di sektor strategis, percepatan integrasi pusat data, ketersediaan talenta digital, serta regulasi dan skema pembiayaan serta pendanaan.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Cipta Kerja, yang belum lama ini disahkan, menurut Menteri Kominfo Johnny G. Plate, menjadi payung hukum yang kuat dalam transformasi digital dan transformasi ekonomi dalam menghadap pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Ketiga sektor tersebut merupakan bidang yang strategis saat pandemi, adaptasi kebiasaan baru dan pasca pandemi.

Kominfo menyoroti tiga hal fundamental yang mereka sebut "sangat mempengaruhi Indonesia di bidang teknologi komunikasi dan informatika", yakni bahwa UU Cipta Kerja memberi solusi terhadap kebuntuan regulasi di bidang penyiaran yang tidak terwujud selama belasan tahun.

Baca Juga: Alasan Samsung Kembali Rajai Pasar Smartphohe Global Kuartal II 2020

Penguatan infrastruktur

Undang-Undang Cipta Kerja, dalam pandangan Heru, akan menjadi pintu masuk pergerakan ekonomi digital. Misalnya, untuk mengadopsi teknologi baru yang bisa dikatakan haus bandwidth, yang memang butuh frekuensi yang besar.

UU Cipta Kerja memungkinkan kolaborasi antar operator untuk menggunakan frekuensi secara bersama. "Ini menjadi pintu masuk untuk bisa menggerakkan kebutuhan bandwidth internet yang cepat," ujar Heru.

Meski begitu, menurut Heru, pemerintah memiliki "pekerjaan rumah" untuk memberdayakan UMKM lokal agar prediksi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dapat terwujud.

Awal Oktober 2020, Kementerian Kominfo telah meluncurkan program Pelatihan Digital UMKM Indonesia, untuk memajukan dan memperkuat mitra UMKM dan ultra mikro di Tanah Air, khususnya yang berada di luar pulau Jawa terutama di wilayah Tertinggal, Terluar dan Terdepan (3T).

Dalam upaya akselerasi transformasi digital, pada pertengahan Juli 2020, Kementerian Kominfo juga telah membuka program Digital Talent Scholarship untuk mempersiapkan talenta digital yang memiliki keahlian industri 4.0 guna menuju digital society Indonesia.

Chief Growth anda Marketing Woobiz, Putri Noor Shaqina, melihat keseriusan pemerintah dalam menggarap transformasi digital di mana adanya pembangunan infrastruktur dan kemudahan dalam hal perizinan.