Find Us On Social Media :

IFSoc: Fintech Bantu Pemerintah RI Gerakan Perekonomian Selama Pandemi

By Rafki Fachrizal, Rabu, 30 Desember 2020 | 20:45 WIB

Ilustrasi Fintech (Financial Technology)

Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini Daftar 152 Fintech Legal per 7 Desember di OJK

Lima Proyeksi Fintech di 2021

Lebih lanjut, untuk proyeksi industri fintech di 2021, IFSoc mencatat ada beberapa momentum dan regulasi kunci yang akan menentukan pertumbuhan industri fintech dalam meningkatkan inklusi keuangan, antara lain sebagai berikut:

1. Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)

Meningkatnya pemanfaatan teknologi digital di sektor keuangan menyebabkan bergesernya lanskap risiko, dengan fokus pada cyber-risk, anti pencucian uang, risiko operasional, serta perlindungan data.

Terkait perlindungan data, hingga akhir 2020, Indonesia belum memiliki undang-undang yang komprehensif tentang perlindungan data pribadi (PDP).

Setidaknya terdapat 136 negara memiliki legislasi tersebut, termasuk negara-negara ASEAN, yakni Malaysia sejak 2010, Singapura dan Filipina sejak 2012, serta Thailand sejak 2019.

Sebagai salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, kehadiran UU tentang Perlindungan Data Pribadi telah mendesak di tahun 2021.

2. Bank Digital

Transformasi layanan digital juga nampak dari mulai berkembangnya konsep bank digital oleh pelaku industri perbankan serta fintech.

Oleh karena itu, terdapat urgensi yang cukup besar terhadap regulator untuk mengeluarkan ketentuan khusus untuk bisnis bank digital.

IFSoc menilai bahwa bank digital dapat mengubah lanskap industri perbankan di Indonesia, dengan fakta dari 50% masyarakat belum memiliki rekening bank.