Find Us On Social Media :

IFSoc: Fintech Bantu Pemerintah RI Gerakan Perekonomian Selama Pandemi

By Rafki Fachrizal, Rabu, 30 Desember 2020 | 20:45 WIB

Ilustrasi Fintech (Financial Technology)

Bank digital dapat mempercepat penetrasi layanan perbankan ke daerah terpencil dengan biaya lebih rendah daripada membangun kantor cabang fisik.

Potensi pertumbuhan digital banking yang pesat seyogyanya akan mendorong OJK mengeluarkan regulasi khusus di 2021.

3. P2P lending

Penyaluran pinjaman dari P2P lending selama pandemi terus mengalami peningkatan. Secara akumulasi sudah mencapai Rp128,7 triliun hingga September 2020.

OJK kini sedang menyusun peraturan baru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau P2P lending untuk merevisi peraturan yang sebelumnya.

IFSoc berharap Peraturan OJK yang baru ini dapat lebih menjamin pemenuhan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan pada saat yang sama juga mendorong inovasi dan pertumbuhan akses layanan keuangan digital.

4. Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP) dan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN-G3)

Era new normal menjadi momen peningkatan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pemasukan negara serta melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi layanan pemerintah, seperti melalui inisiatif elektronifikasi transaksi pemda (ETP) dan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN-G3).

Hal ini mengingat adanya perubahan pola interaksi di masyarakat yang cenderung mengurangi kontak, termasuk dalam bertransaksi.

Pada 2021 Pemerintah bersama DPR telah menetapkan target penerimaan negara sebesar Rp1.743,6 triliun.

Fintech dapat menjawab kebutuhan teknologi yang harus diterapkan dalam ETP dan MPN-G3 yang bertujuan meningkatkan pendapatan negara dan kualitas layanan publik, seperti kecepatan transaksi keuangan, transparansi, mencegah kebocoran penerimaan negara sehingga meningkatkan penerimaan negara dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

5. Distribusi Bantuan Sosial (G2P)

IFSoc mendorong pemerintah untuk memanfaatkan fintech dalam melakukan distribusi bantuan sosial mengingat fintech telah terbukti berhasil menghilangkan peran intermediary dalam penyaluran insentif program Kartu Prakerja dan dapat dikembangkan untuk skema bantuan sosial murni.

Karakteristik dan cakupan fintech dapat dimaksimalkan, guna mencapai target 6T (tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi).

Oleh karena itu, IFSoc memandang bahwa kelanjutan integrasi fintech dalam penyaluran bantuan sosial secara non-tunai perlu diiringi dengan identifikasi tantangan, dukungan kajian kebijakan, serta penyiapan ekosistem operasional.

Baca Juga: Fintech Syariah Mampu Dorong Pengembangan Industri Halal di Indonesia