Find Us On Social Media :

IFSoc: Fintech Bantu Pemerintah RI Gerakan Perekonomian Selama Pandemi

By Rafki Fachrizal, Rabu, 30 Desember 2020 | 20:45 WIB

Ilustrasi Fintech (Financial Technology)

Pandemi COVID-19 faktanya telah mendorong akselerasi digitalisasi sektor keuangan termasuk memperkuat kebiasaan masyarakat bertransaksi dan menggunakan layanan keuangan digital.

Penguatan regulasi untuk mendukung pertumbuhan ekosistem fintech (financial technology) yang inklusif dan berkesinambungan, berpotensi menjadi faktor quantum leap industri pembayaran dan layanan keuangan digital di tahun 2021, sekaligus menjadi salah satu upaya mencapai pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan penerimaan negara.

Anggota Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc), Hendri Saparini, mengungkapkan bahwa di tengah goncangan ekonomi sebagai akibat dari pandemi COVID-19, industri fintech secara aktif membantu pemerintah menggerakan perekonomian Indonesia, seperti pemanfaatan dalam program Kartu Prakerja dan QRIS sebagai inovasi dari Bank Indonesia.

Menurutnya, salah satu kelebihan QRIS adalah masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, dan aman. Namun, IFSoc menilai diperlukan kolaborasi yang kondusif agar tercipta win-win situation bagi seluruh pemangku kepentingan.

BI juga perlu mengkaji secara dalam struktur insentif dan disinsentif dalam penerapan QRIS, khususnya dalam hal pricing dan akuisisi merchant.

“Inklusi keuangan merupakan salah satu kebijakan kunci dalam pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah bersama fintech, perlu menyiapkan strategi inovatif untuk melakukan pemerataan literasi keuangan dan pemerataan akses layanan fintech. Di mana saat ini digital divide masih menjadi tantangan yang perlu segera diatasi. Indeks inklusi keuangan Indonesia pada 2019 sebesar 76%, lebih rendah dibandingkan Singapura (98%), Malaysia (85%), dan Thailand (82%),” ujar Hendri.

“Untuk itu, IFSoc mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan Perpres No.114/2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pencapaian keuangan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia dan menargetkan indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 90% di tahun 2024,” tambah Hendri.

Kolaborasi pemerintah, perbankan, dan pelaku industri fintech berpotensi mendorong adopsi layanan keuangan digital secara masif dan meningkatkan tingkat inklusi keuangan secara signifikan.

Di masa pandemi, perbankan dan fintech terus berinovasi agar masyarakat mendapatkan pinjaman dengan proses yang lebih cepat dan mudah.

Selain itu, fintech juga mendorong peningkatan penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel dengan pemanfaatan fintech.

Saat ini terjadi akselerasi penetrasi pasar SBN ritel yang pesat didorong oleh platform berbasis fintech, terutama di era pandemi.

Pertumbuhan perusahaan fintech yang terlibat dalam penjualan SBN turut serta berkontribusi besar dalam peningkatan investor ritel, di mana dibuktikan dengan fintech berhasil masuk dalam jajaran mitra distribusi terbaik dalam penjualan SBN.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan hadirnya fintech juga meningkatkan komposisi investor milenial (usia 20-40 tahun) pada Surat Berharga Negara (SBN) ritel, baik offline maupun online.

Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini Daftar 152 Fintech Legal per 7 Desember di OJK

Lima Proyeksi Fintech di 2021

Lebih lanjut, untuk proyeksi industri fintech di 2021, IFSoc mencatat ada beberapa momentum dan regulasi kunci yang akan menentukan pertumbuhan industri fintech dalam meningkatkan inklusi keuangan, antara lain sebagai berikut:

1. Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)

Meningkatnya pemanfaatan teknologi digital di sektor keuangan menyebabkan bergesernya lanskap risiko, dengan fokus pada cyber-risk, anti pencucian uang, risiko operasional, serta perlindungan data.

Terkait perlindungan data, hingga akhir 2020, Indonesia belum memiliki undang-undang yang komprehensif tentang perlindungan data pribadi (PDP).

Setidaknya terdapat 136 negara memiliki legislasi tersebut, termasuk negara-negara ASEAN, yakni Malaysia sejak 2010, Singapura dan Filipina sejak 2012, serta Thailand sejak 2019.

Sebagai salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, kehadiran UU tentang Perlindungan Data Pribadi telah mendesak di tahun 2021.

2. Bank Digital

Transformasi layanan digital juga nampak dari mulai berkembangnya konsep bank digital oleh pelaku industri perbankan serta fintech.

Oleh karena itu, terdapat urgensi yang cukup besar terhadap regulator untuk mengeluarkan ketentuan khusus untuk bisnis bank digital.

IFSoc menilai bahwa bank digital dapat mengubah lanskap industri perbankan di Indonesia, dengan fakta dari 50% masyarakat belum memiliki rekening bank.

Bank digital dapat mempercepat penetrasi layanan perbankan ke daerah terpencil dengan biaya lebih rendah daripada membangun kantor cabang fisik.

Potensi pertumbuhan digital banking yang pesat seyogyanya akan mendorong OJK mengeluarkan regulasi khusus di 2021.

3. P2P lending

Penyaluran pinjaman dari P2P lending selama pandemi terus mengalami peningkatan. Secara akumulasi sudah mencapai Rp128,7 triliun hingga September 2020.

OJK kini sedang menyusun peraturan baru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau P2P lending untuk merevisi peraturan yang sebelumnya.

IFSoc berharap Peraturan OJK yang baru ini dapat lebih menjamin pemenuhan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan pada saat yang sama juga mendorong inovasi dan pertumbuhan akses layanan keuangan digital.

4. Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP) dan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN-G3)

Era new normal menjadi momen peningkatan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pemasukan negara serta melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi layanan pemerintah, seperti melalui inisiatif elektronifikasi transaksi pemda (ETP) dan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN-G3).

Hal ini mengingat adanya perubahan pola interaksi di masyarakat yang cenderung mengurangi kontak, termasuk dalam bertransaksi.

Pada 2021 Pemerintah bersama DPR telah menetapkan target penerimaan negara sebesar Rp1.743,6 triliun.

Fintech dapat menjawab kebutuhan teknologi yang harus diterapkan dalam ETP dan MPN-G3 yang bertujuan meningkatkan pendapatan negara dan kualitas layanan publik, seperti kecepatan transaksi keuangan, transparansi, mencegah kebocoran penerimaan negara sehingga meningkatkan penerimaan negara dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

5. Distribusi Bantuan Sosial (G2P)

IFSoc mendorong pemerintah untuk memanfaatkan fintech dalam melakukan distribusi bantuan sosial mengingat fintech telah terbukti berhasil menghilangkan peran intermediary dalam penyaluran insentif program Kartu Prakerja dan dapat dikembangkan untuk skema bantuan sosial murni.

Karakteristik dan cakupan fintech dapat dimaksimalkan, guna mencapai target 6T (tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi).

Oleh karena itu, IFSoc memandang bahwa kelanjutan integrasi fintech dalam penyaluran bantuan sosial secara non-tunai perlu diiringi dengan identifikasi tantangan, dukungan kajian kebijakan, serta penyiapan ekosistem operasional.

Baca Juga: Fintech Syariah Mampu Dorong Pengembangan Industri Halal di Indonesia