Find Us On Social Media :

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Upaya Indonesia Wujudkan Pemerintahan yang Adaptif dan Kolaboratif

By Yussy Maulia, Sabtu, 3 Desember 2022 | 12:39 WIB

Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kemkominfo, Bambang Dwi Anggono dalam Forum SPBE 2022, Rabu (30/11/2022).

“Bayangkan kalau setiap instansi daerah harus mengelola big data masing-masing. Setiap instansi harus mengalokasikan dana setidaknya Rp 20 sampai Rp 25 miliar untuk mengelola big data analytic. Akan tetapi, dengan SPBE, pemerintah daerah bisa memanfaatkan big data as a service yang disediakan pemerintah pusat,” ujar Bambang.

Kehadiran PDN juga dinilai akan memudahkan pemerintah untuk mengintegrasikan Satu Data Nasional. Satu Data Nasional akan memudahkan instansi di seluruh wilayah Indonesia untuk berkolaborasi hingga mengambil keputusan tepat berbasis data yang akurat.

“Oleh sebab itu, Kemenkominfo mendorong dinas Kominfo se-Indonesia untuk terus mengukuhkan perannya dalam mewujudkan pemerintahan yang cerdas melalui pengelolaan arsitektur SPBE, koordinasi pembangunan aplikasi dan infrastruktur TIK, serta pelaksanaan manajemen aset dan layanan TIK," kata Bambang.

Baca Juga: Indonesia Siap Wujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Sepenuhnya pada 2024

SPBE Bantu Wujudkan Future Governance di Indonesia

Dalam kesempatan sama, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Kemen PANRB) Cahyono Tri Birowo mengatakan SPBE menjadi akselerator bagi Indonesia untuk menuju sistem pemerintahan masa depan atau future governance.

Future governance atau dikenal dengan Governance 5.0 sendiri juga tengah diupayakan oleh berbagai negara maju di dunia untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang agile dan adaptive.

Menurut Cahyono, konsep future governance dapat menjawab tantangan birokrasi, seperti perubahan lingkungan global yang sulit diprediksi dan tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat dan efisien.

“Sejak 2018, pemerintah sudah menginisiasi rancangan arsitektur SPBE nasional untuk meningkatkan kualitas layanan pemerintah dan peningkatan daya saing digital Indonesia,” kata Cahyono.

Baca Juga: Progres Pengembangan SPBE Berlanjut, Pemerintah Siapkan Rencana Strategis dan Arsitektur TIK

Adapun rencana arsitektur SPBE nasional terdiri dari enam domain, yaitu layanan, proses bisnis, data dan informasi yang selaras dengan kerangka regulasi Satu Data Indonesia, aplikasi,  infrastruktur, serta keamanan informasi.

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE, ditargetkan seluruh instansi pusat sudah memiliki arsitektur SPBE pada 2022. Sementara itu, instansi daerah ditargetkan sudah memiliki arsitektur SPBE pada 2023.