Find Us On Social Media :

Aturan Baru Penagihan Pinjol 2024: Bunga, Denda, dan Jam Penagihan

By Rafki Fachrizal, Senin, 12 Agustus 2024 | 14:40 WIB

Ilustrasi Aplikasi Pinjol (Pinjaman Online).

Kemudahan masyarakat dalam mengakses platform pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending menjadi pisau bermata dua.

Di satu sisi, pinjol memberikan solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan dana darurat.

Namun di sisi lain, praktik penagihan yang agresif dan kadang tidak etis seringkali menjadi beban berat bagi para peminjam atau nasabah.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap peminjam, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aturan baru bagi debt collector atau penagih utang pinjol.

Hal tersebut tertuang dalam road map (peta jalan) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).

Lebih lanjut, berikut ini aturan terbaru OJK yang wajib diterapkan perusahaan pinjol ketika menagih utang yang berlaku mulai 2024, sebagaimana dikutip dari CNBC.

1. Penurunan Nilai Bunga dan Biaya Lain-lain

Pemerintah telah mengatur besaran bunga pada pinjol. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari.

Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Penagihan Hanya Sampai Jam 20.00 WIB