Find Us On Social Media :

Aturan Baru Penagihan Pinjol 2024: Bunga, Denda, dan Jam Penagihan

By Rafki Fachrizal, Senin, 12 Agustus 2024 | 14:40 WIB

Ilustrasi Aplikasi Pinjol (Pinjaman Online).

Kemudahan masyarakat dalam mengakses platform pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending menjadi pisau bermata dua.

Di satu sisi, pinjol memberikan solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan dana darurat.

Namun di sisi lain, praktik penagihan yang agresif dan kadang tidak etis seringkali menjadi beban berat bagi para peminjam atau nasabah.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap peminjam, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aturan baru bagi debt collector atau penagih utang pinjol.

Hal tersebut tertuang dalam road map (peta jalan) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).

Lebih lanjut, berikut ini aturan terbaru OJK yang wajib diterapkan perusahaan pinjol ketika menagih utang yang berlaku mulai 2024, sebagaimana dikutip dari CNBC.

1. Penurunan Nilai Bunga dan Biaya Lain-lain

Pemerintah telah mengatur besaran bunga pada pinjol. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari.

Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Penagihan Hanya Sampai Jam 20.00 WIB

Aturan ini sudah ada dalam peta jalan pengembangan dan penguatan LPBBTI, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

3. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi peminjam dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.

4. Tidak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Layanan Pinjol

Peminjam kini hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, masuarakat bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol.

Platform pinjol juga harus memperhatikan kemampuan bayar kembali para peminjamnya.

5. Memperketat Aturan Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

Kontak darurat tidak digunakan untuk melakukan penagihan pinjaman ke pemilik data kontak darurat.

Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform pinjol harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.

Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

7. Pinjol Wajib Asuransi

Platform pinjol wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator menyebut platform pinjol wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Itu dia aturan baru penagihan pinjol yang efektif berlaku mulai tahun ini. Jika Anda pengguna platform pinjol dan mendapati penagihan yang melanggar aturan di atas, Anda bisa melapor ke pihak berwajib, OJK, dan lembaga terkait lainnya.

Baca Juga: Susahnya Penyelenggara Pinjol: Sudah Citra Buruk, Merugi Pula