Find Us On Social Media :

Aturan Baru Penagihan Pinjol 2024: Bunga, Denda, dan Jam Penagihan

By Rafki Fachrizal, Senin, 12 Agustus 2024 | 14:40 WIB

Ilustrasi Aplikasi Pinjol (Pinjaman Online).

Aturan ini sudah ada dalam peta jalan pengembangan dan penguatan LPBBTI, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

3. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi peminjam dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.

4. Tidak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Layanan Pinjol

Peminjam kini hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, masuarakat bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol.

Platform pinjol juga harus memperhatikan kemampuan bayar kembali para peminjamnya.

5. Memperketat Aturan Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.