Sebenarnya, ini bukanlah kasus yang pertama kali dialami oleh Apple terkait dengan Siri. Pada tahun 2016, Apple terbukti bersalah dan membayar denda sebagai konsekuensinya karena melanggar hak paten yang ada pada fitur Siri.
Diketahui, hak paten tersebut ternyata dimiliki oleh Rensselaer Polytechnic Institute di New York, namun lisensinya telah diserahkan ke perusahaan Dynamic Advances. Akibat kasus ini, Apple terpaksa harus membayar dengan sejumlah $25 juta (Rp328 miliar).
Baca Juga : Begini Cara Kerja iPhone Lipat Bisa Ditekuk ke Dalam dan ke Luar
Melihat kasus ini, bagaimana menurut Anda? Apakah perusahaan Apple memang bersalah? Atau hanya seorang wanita yang mencoba mencari keuntungan tersendiri dari sebuah gugatan?
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR