Rencananya, pemerintah bakal memberlakukan aturan IMEI pada April 2020. Ponsel dengan IMEI yang tidak didaftarkan di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan bakal diblokir oleh operator. Sehingga ponsel tersebut tak bisa digunakan telepon, SMS, dan internetan.
Untuk menghindari terblokir, pemerintah menyebut akan menyediakan aplikasi agar ponsel yang dibeli dari luar Indonesia masih bisa dipakai. Namun, aplikasi tersebut masih dalam proses pengembangan dan belum rampung.
Trio iPhone teranyar ini akan dijual melalui jaringan riter Erajaya, yakni iBox, Erafone and Urban Republic.
TAM juga akan mendistribusikan trio iPhone 11 lewat di jaringan ritel mitra Apple lainnya, yakni Story-i and mE Gallery di seluruh Indonesia.
Smartphone besutan Apple ini diketahui telah mengantongi sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pengajuan sertifikasi atas nama PT Apple Indonesia diketahui telah dikeluarkan pada Senin (23/9) dengan nomor sertifikat 387/SJ-IND.8/TKDN/2019.
Mengutip situs resmi Kemenperin, ketiga model iPhone 11 diketahui mengantongi TKDN sebesar 30 persen.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR