PT Teletama Artha Mandiri (TAM) siap melego iPhone 11, iPhone 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max pada Jumat (6/12) di Indonesia.
Perusahaan yang jadi anak usaha Erajaya Group itu melego iPhone anyar ini dengan harga yang terpaut cukup jauh dari harga resmi yang di lego di Singapura.
"(Di Indonesia) iPhone 11 (dijual) mulai dari Rp 12.999.000; iPhone 11 Pro mulai dari Rp18.499.000; iPhone 11 Pro Max mulai dari Rp 19.999.000," seperti tertulis dalam keterangan resminya.
Harga resmi Indonesia ini, terpaut cukup signifikan dibanding Singapura dan Malaysia. Terutama untuk varian tertinggi, iPhone 11 Pro Max.
Mengutip harga ritel dari situs Apple di Singapura dan Malaysia, perbandingan harga ponsel ini di Indonesia bisa terpaut hingga lebih dari Rp1 juta.
Indonesia
iPhone 11 : Rp 12.999.000
iPhone 11 Pro : Rp18.499.000
iPhone 11 Pro Max: Rp19.999.000
Singapura (1 S$ = Rp10.182)
iPhone 11 : Rp11,7 juta
iPhone 11 Pro : Rp16.7 juta
iPhone 11 Pro Max : Rp18.3 juta
Malaysia (1 RM=3.378,68)
iPhone 11 : Rp11,5 juta
iPhone 11 Pro : Rp16.5 juta
iPhone 11 Pro Max :Rp17,9 juta
Namun, jika Anda berpikir untuk membeli ponsel ini diluar negeri untuk konsumsi pribadi, maka ponsel Anda perlu melakukan registrasi IMEI pada saat aturan IMEI diberlakukan di Indonesia.
Rencananya, pemerintah bakal memberlakukan aturan IMEI pada April 2020. Ponsel dengan IMEI yang tidak didaftarkan di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan bakal diblokir oleh operator. Sehingga ponsel tersebut tak bisa digunakan telepon, SMS, dan internetan.
Untuk menghindari terblokir, pemerintah menyebut akan menyediakan aplikasi agar ponsel yang dibeli dari luar Indonesia masih bisa dipakai. Namun, aplikasi tersebut masih dalam proses pengembangan dan belum rampung.
Trio iPhone teranyar ini akan dijual melalui jaringan riter Erajaya, yakni iBox, Erafone and Urban Republic.
TAM juga akan mendistribusikan trio iPhone 11 lewat di jaringan ritel mitra Apple lainnya, yakni Story-i and mE Gallery di seluruh Indonesia.
Smartphone besutan Apple ini diketahui telah mengantongi sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pengajuan sertifikasi atas nama PT Apple Indonesia diketahui telah dikeluarkan pada Senin (23/9) dengan nomor sertifikat 387/SJ-IND.8/TKDN/2019.
Mengutip situs resmi Kemenperin, ketiga model iPhone 11 diketahui mengantongi TKDN sebesar 30 persen.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR