Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan daya saing digital Indonesia berada pada peringkat 8 terbawah menurut survey IMD World Digital Competitiveness Index 2019.
Indonesia berada di peringkat ke 56 dari 63 negara dalam IMD World Digital Competitiveness Index 2019. Posisi ini membuat daya saing digital Indonesia kalah jauh dari Malaysia.
Malaysia berada di peringkat ke 26. Negara Asia Tenggara lainnya seperti Thailand berada di peringkat ke 40, Filipina berada di peringkat ke 55. Venezuela berada di peringkat terakhir.
"Penyebabnya ialah Indonesia tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk menemukan, memahami, dan membangun teknologi baru serta memiliki kesiapan yang relatif rendah untuk memanfaatkan transformasi digital," ujar Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef, Izzudin Al Farras.
Farras menjelaskan Indonesia memiliki kekuatan di bidang permodalan dari sektor keuangan serta kelincahan sektor swasta. Berdasarkan dari survey IMD, permodalan (capital) Indonesia berada di peringkat ke 26, sedangkan kelincahan sektor swasta (business agility) berada di peringkat ke 21.
"Indonesia dianggap memiliki kekuatan dalam aspek permodalan dari sektor keuangan dan venture capital untuk membiayai transformasi digital. Kekuatan lainnya adalah kelincahan sektor swasta untuk menangkap peluang transformasi digital serta menggunakan big data dalam ekspansi perusahaan," ujar Farras.
Kelemahan Indonesia berada di kerangka kerja teknologi (technological framework) yang berada di peringkat ke 56 dan integrasi teknologi informasi (IT integration) yang berada di peringkat ke 60.
"Kelemahan terbesar Indonesia disebabkan oleh pengguna internet yang relatif masih rendah dibandingkan jumlah penduduknya, kecepatan bandwith internet yang sangat lambat, pembajakan perangkat lunak (software), dan lemahnya integrasi teknologi informasi ke dalam sistem birokrasi pemerintahan," ujar Farras.
Oleh karena itu, Farras menyarankan pemerintah harus membuat akses internet terjangkau ke semua kalangan, menegakkan aturan hukum yang jelas soal pembajakan, dan mengimplementasikan e-government ke seluruh aspek birokrasi di tingkat pusat maupun daerah untuk meningkatkan pelayanan publik.
Berdasarkan hasil survey, Amerika serikat berada di peringkat pertama, disusul oleh Singapura. Korea Selatan berada di peringkat ke 22, disusul oleh Jepang.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR