“Setelah mengunduh aplikasi Duha Syariah, pengguna cukup melakukan login dengan menggunakan nomor handphone, melengkapi data pribadi dan mengunggah dokumen yang diminta. Kemudian persetujuan pembiayaan akan diproses oleh admin,” terang Chairul.
Lebih lanjut, pendanaan atau pemberian Pembiayaan dapat dilakukan mulai dari sebesar Rp100.000 pada setiap transaksi pembiayaan.
Sedangkan untuk penerima pembiayaan dimulai dari Rp1.000.000 hingga Rp2.000.000.000 per transaksi per pengguna (borrower).
“Jumlah plafon pembiayaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli barang/jasa, paket perjalanan umroh dan wisata halal melalui e-commerce/marketplace/mitra yang bekerja sama dengan Duha Syariah, serta untuk memenuhi kebutuhan usaha seperti pengadaan barang modal dan invoice financing,” jelas Chairul.
Chairul juga mengungkapkan bahwa biaya margin/ujroh yang ditawarkan Duha Syariah tergolong rendah dibandingkan fintech lainnya.
Untuk semua jenis pembiayaan dikenakan margin/ujroh mulai dari 1.5% flat per bulan. Sedangkan jangka waktu pembiayaan bervariasi dari 3 bulan hingga hingga 24 bulan.
Sebaga upaya untuk meningkatkan jumlah penggunanya, saat ini Duha Syariah sudah bekerja sama dengan Duniahalal.com, Bhinneka.com dan Ralali.com, serta bermitra dengan Qasir, Tjetak dan Moodah.
“Dalam waktu dekat Insya Allah akan segera menyusul beberapa marketplace dan mitra yang akan bekerjasama dengan Duha Syariah,” pungkas Chairul.
Baca Juga: Alami Sharia: Permudah UKM Dapatkan Pembiayaan Berbasis Syariah
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR