Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki penduduk muslim dengan jumlah sangat besar.
Tak heran, bila hal tersebut membuat negara Indonesia menjadi pasar yang potensial bagi industri syariah.
Saat ini, produk syariah/halal pun terus bermunculan seiring dengan meningkatnya industri syariah di tanah air.
Seperti di ranah teknologi misalnya. Salah satu perusahaan rintisan (startup) teknologi yang menggarap potensi pasar industri syariah adalah PT. Duha Madani Syariah, yang menghadirkan aplikasi bernama Duha Syariah.
Duha Syariah sendiri merupakan aplikasi fintech (financial technology). Aplikasi ini mempertemukan pemberi dengan penerima pembiayaan yang nantinya melakukan akad pembiayaan secara elektronik atau digital.
Ir. Chairul Aslam selaku Komisaris Duha Syariah, mengatakan, “Kami hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat muslim untuk melakukan aktivitas keuangan secara syariah. Hanya dengan mengunduh aplikasi Duha Syariah di Google Play atau App Store, kini masyarakat dapat memberikan pembiayaan atau memperoleh pembiayaan syariah dengan cepat dan mudah.”
Chairul juga mengaskan bahwa skema pembiayaan yang diterapkan Duha Syariah yakni bebas riba, transparan, dan transaksi sesuai dengan syariat Islam.
Berbicara mengenai aplikasinya, Duha Syariah memiliki dua jenis aplikasi yaitu aplikasi untuk lender dan aplikasi untuk borrower.
Aplikasi lender diperuntukkan bagi pemberi pembiayaan, sedangkan aplikasi borrower untuk mengajukan pembiayaan.
Baca Juga: Begini Cara Aktifkan Dompet Digital LinkAja Syariah
Sebagai informasi, Duha Syariah tidak memberikan pembiayaan dalam bentuk uang tunai. Adapun jenis pembiayaan yang ditawarkan ada tiga, yaitu pembiayaan multiguna (pembelian barang/jasa), pembiayaan perjalanan umroh-wisata halal dan pembiayaan produktif.
Untuk mengajukan pembiayaan, Chairul mengungkapkan bahwa setiap pengaju pembiayaan dapat melakukan langkah mudah setelah mengunduh aplikasi.
“Setelah mengunduh aplikasi Duha Syariah, pengguna cukup melakukan login dengan menggunakan nomor handphone, melengkapi data pribadi dan mengunggah dokumen yang diminta. Kemudian persetujuan pembiayaan akan diproses oleh admin,” terang Chairul.
Lebih lanjut, pendanaan atau pemberian Pembiayaan dapat dilakukan mulai dari sebesar Rp100.000 pada setiap transaksi pembiayaan.
Sedangkan untuk penerima pembiayaan dimulai dari Rp1.000.000 hingga Rp2.000.000.000 per transaksi per pengguna (borrower).
“Jumlah plafon pembiayaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli barang/jasa, paket perjalanan umroh dan wisata halal melalui e-commerce/marketplace/mitra yang bekerja sama dengan Duha Syariah, serta untuk memenuhi kebutuhan usaha seperti pengadaan barang modal dan invoice financing,” jelas Chairul.
Chairul juga mengungkapkan bahwa biaya margin/ujroh yang ditawarkan Duha Syariah tergolong rendah dibandingkan fintech lainnya.
Untuk semua jenis pembiayaan dikenakan margin/ujroh mulai dari 1.5% flat per bulan. Sedangkan jangka waktu pembiayaan bervariasi dari 3 bulan hingga hingga 24 bulan.
Sebaga upaya untuk meningkatkan jumlah penggunanya, saat ini Duha Syariah sudah bekerja sama dengan Duniahalal.com, Bhinneka.com dan Ralali.com, serta bermitra dengan Qasir, Tjetak dan Moodah.
“Dalam waktu dekat Insya Allah akan segera menyusul beberapa marketplace dan mitra yang akan bekerjasama dengan Duha Syariah,” pungkas Chairul.
Baca Juga: Alami Sharia: Permudah UKM Dapatkan Pembiayaan Berbasis Syariah
Penulis | : | Rafki Fachrizal |
Editor | : | Rafki Fachrizal |
KOMENTAR