Bank Indonesia (BI) menegaskan Bitcoin tetap ilegal sebagai alat pembayaran, meski sudah boleh diperjualbelikan sesuai komoditas yang diatur Kementerian Perdagangan.
BI akan terus mengawasi dari sisi sistem pembayaran agar jangan sampai Bitcoin digunakan sebagai alat pembayaran menggantikan Rupiah.
"(Bitcoin) Sebagai komoditi diatur Bapepbti boleh diperjualbelikan, Namun tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko.
Penyataan Onny disampaikan untuk merespons bahwa Bappebti Kementerian Perdagangan telah menerbitkan surat pernyataan terdaftar kepada 13 perusahaan perdagangan cryptocurrency seperti Bitcoin. Perdagangan uang kripto di Indonesia sudah mendapat lampu hijau dari regulator bursa berjangka komoditas.
Surat tersebut diterbitkan pada 19 Juni 2020 merilis sebanyak 13 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto.
Kepala Bappebti Tjahja Widayanti mengatakan, izin kepada 13 perusahaan ini berlaku sampai akhir Juli 2020. Mereka mendapatkan izin setelah memenuhi berbagai proses administasi dan sudah mematuhi seluruh regulasi. Untuk perusahaan yang belum terdaftar dari ketiga belas pedagangan tersebut dinyatakan ilegal.
"Karena perusahaan yang terdaftar hanya ada 13 entitas, maka jika ada perusahaan penyedia layanan kripto exchange yang beroperasi di luar izin Bappebti maka akan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Cakrawala |
KOMENTAR