Kominfo telah mengambil sejumlah langkah yang akan mendukung layanan TIK untuk mendukung transformasi digital selama pandemi dan paska pandem. Di tahun 2023 mendatang Kominfo telah menargetkan semua daerah di Indonesia terhubung infrastruktur telekomunikasi dengan adanya minimal satu BTS per desa.
Salah satu langkah Kominfo yang baru-baru saja diperjuangkan adalah migrasi siaran TV analog menuju TV digital yang ditargetkan selesai dua tahun mendatang terhitung disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebagai hasil dari proses migrasi ini, akan didapatkan spektrum frekuensi yang dapat mendukung penyebaran layanan telekomunikasi yang lebih luas, juga menjadi kunci
pengembangan 5G ke depan di Indonesia.
Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) Setyardi Widodo sebagai salah satu pemateri mengatakan bahwa respon pemerintah sebagai menghadapi pandemi ini dapat terangkum dalam akselerasi transformasi digital. Pemerintah juga perlu menjalankan skema subsidi untuk meningkatkan daya beli pengguna sehingga upaya perluasan jangkauan telekomunikasi hingga daerah-daerah terpencil pun dapat disambut baik oleh masyarakat. Momentum
perpanjangan perizinan frekuensi dan penyelenggaraan telekomunikasi dapat dijadikan leverage pemerintah sebagai upaya percepatan.
Hadir pula pada acara ini pelaku industri telekomunikasi yang diwakili oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), serta perusahan penyedia analisis data jaringan Opensignal.
Baik Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah, Ketua Umum APJII Jamalul Izza dan CEO Opensignal Brendan Gill menyampaikan fakta yang serupa mengenai kondisi jaringan telekomunikasi selama pandemi. Peningkatan trafik telekomunikasi terpantau meningkat tajam, namun para pelaku industri seluler dan fixed-broadband masih dapat memitigasi keadaan tersebut.
Senada dengan yang disampaikan oleh Kominfo, ATSI dan APJII juga menyampaikan bahwa daya beli masyarakat, terutama selama krisis ekonomi yang disebabkan oleh pandemi, menjadi faktor yang tak kalah penting.
Oleh karena itu, ATSI dan APJII juga telah berinisiatif memulai programprogram pemberdayaan masyarakat. Di kesempatan ini, Institut Teknologi Bandung sebagai bagian dari komunitas akademis memberikan rekomendasi bagi semua pemangku kepentingan agar saling bersinergi. M. Ridwan Effendi menyampaikan pentingnya pemerataan akses telekomunikasi serta standarisasi kualitas layanan.
Secara khusus standarisasi kualitas layanan data perlu menjadi perhatian pemerintah/regulator mengingat peraturan menteri yang mengatur hal ini belum mengatur jaminan layanan data.
Ridwan juga memberikan catatan khusus bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019 perlu diperbaharui karena sudah lewat masa perencanaannya. Kondisi yang dihadapi bangsa saat ini perlu dipertimbangkan bersamaan dengan arah perkembangan kemajuan layanan TIK dalam memperbaharui peraturan tersebut, sehingga dapat diterjemahkan ke dalam parameter standar kualitas layanan yang relevan untuk kebutuhan transformasi digital.
Penulis | : | Adam Rizal |
Editor | : | Liana Threestayanti |
KOMENTAR