Find Us On Social Media :

Marak Kasus Kebocoran Data, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

By Nana Triana, Jumat, 25 September 2020 | 15:26 WIB

Selain pandemi Covid-19, tahun 2020 dihiasi dengan sejumlah kasus pencurian data.

Webinar tersebut menghadirkan empat narasumber antara lain, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Mariam F Barata, Kadiv IT PLN/Pengurus Forti BUMN Agus Setiawan, Head of Go-to-Market PT NTT Indonesia Solutions Alfred Wijaya, dan Country Manager Trend Micro Indonesia Laksana Budiwiyono.

Mariam F Barata mengatakan RUU PDP memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia dimanapun data pribadi tersebut berada baik di dalam atau luar negeri.

Baca Juga: NTT Ltd. Akan Luncurkan Data Center Baru di Tujuh Negara Ini, Termasuk Indonesia

Dalam RUU PDP dibagi dua jenis data yakni pribadi bersifat umum dan data pribadi bersifat spesifik. Data yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan agama.

Sementara data pribadi yang bersifat spesifik, yaitu data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, pandangan politik, dan data keuangan pribadi.

Ada tiga pihak yang mengatur dalam RUU PDP yang pertama subjek data, pengendali data, dan prosesor data. Subjek data merupakan orang perseorangan yang memiliki data yang memberikan persetujuan pada pengendali data sebagai pihak yang mengumpulkan data, sementara itu prosesor data sebagai pihak yang memproses data. Namun, bisa saja pengendali data merangkap sebagai pemroses data.

Lingkup kewajiban pengendali maupun prosesor dapat berbeda, namun tetap memiliki kewajiban dasar, seperti menjaga kerahasiaan, melindungi dan memastikan keamanan data pribadi, melakukan pengawasan, menjaga data pribadi supaya tidak diakses secara ilegal, melakukan perekaman, wajib menjamin akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data pribadi.

Baca Juga: Hati-hati, Serangan Siber Berkedok COVID-19 Makin Banyak Ditemukan

Dengan kata lain perusahaan yang mengumpul dan pemroses data baik pihak BUMN atau swasta bertanggung jawab atas data pribadi yang diberikan oleh pemilik data pribadi.

Termasuk saat terjadinya kebocoran data, perusahaan bertanggung terjadi kebocoran data baik dari pihak swasta maupun pemerintah akan dikenakan sanksi dan denda sesuai ketentuan yang tertuang dalam RUU PDP.

Selain harus bertanggung jawab, perusahaan juga akan kehilangan kepercayaan dari konsumen sehingga beralih ke platform lain jika terbukti lalai dalam melindungi data pribadi para pengguna ataupun konsumen.

Untuk itu pada webinar yang diselenggarakan Infokomputor yang bekerja sama dengan Trend Micro dan NTT Ltd peserta dapat diberikan best practice untuk melindungi data pribadi baik milik perusahaan maupun perseorangan dari Security Consultan Trend Micro, Lustan Wijaya.