Find Us On Social Media :

Marak Kasus Kebocoran Data, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

By Nana Triana, Jumat, 25 September 2020 | 15:26 WIB

Selain pandemi Covid-19, tahun 2020 dihiasi dengan sejumlah kasus pencurian data.

“29 persen serangan melalui Remote Code Execution yang digunakan hacker untuk melakukan penetrasi serang terhadap server. Untuk itu kita perlu melakan patching guna menutup celah celah secara kesuluruhan” tambah Lustan.

Baca Juga: Begini Cara Pengguna untuk Melindungi Data Pribadi di Internet

Lindungi data di cloud

Saat ini di Indonesia secara tidak langsung sudah mulai menggunakan cloud. Secara personal Anda mungkin sudah menggunakan cloud storage, seperti, Onedrive, Google Drive, dan sebagainya. Di tingak perusahaan pun saat ini sudah banyak orang menggunakan cloud.

Menurut Listan, suatu kewajiban memberikan proteksi terhadap cloud. Untuk mengetahui level keamanan di cloud itu sendiri, Anda perlu mempelajari yang namanya responsibility security. Dengan begitu Anda akan menemukan dari segi mana yang harus diberikan proteksi.

“Dengan memahi sistem dari responsibility security dari cloud maka Anda bisa menentukan fase-fase mana yang bisa Anda proses secara kesuluruhannya” kata Lustan

Deteksi dan respon

Alangkah sangat pentingnya jika Anda mempunyai teknik deteksi pada seluruh aktivitas baik itu secara network maupun secara endpoint apa saja yang aktivitas yang terjadi di infrastruktur jaringan.

“Dengan mengetahui aktivitas yang terjadi Anda bisa mengambil langkah pencegahan jika terjadi indikasi serangan siber, sehingga menghindari kerusakan infrastruktur yang lebih besar,” Tutup Lustan Wijaya