Find Us On Social Media :

Terdaftar di OJK, Inilah Deretan Fintech Syariah di Indonesia

By Rafki Fachrizal, Minggu, 15 September 2019 | 13:30 WIB

Ilustrasi Pengguna Platform Fintech Syariah

Industri fintech (financial technology) di Tanah Air terus mengalami perkembangan yang begitu pesat. Apalagi, semakin hari semakin banyak perusahaan/startup fintech yang bermunculan.

Dari segi kategori, startup fintech di Indonesia saat ini sebenarnya terbagi menjadi dua yaitu berbasis konvensional dan syariah.

Untuk perbandingan jumlahnya sendiri, saat ini masih lebih banyak startup fintech berbasis konvensional dibandingkan dengan syariah.

Sebagai buktinya, berdasarkan data terbaru OJK atau Otoritas Jasa Keuangan (per Agustus 2019), dari total 127 startup fintech yang terdaftar baru hanya terdapat sembilan fintech syariah saja yang ada di dalamnya.

Meskipun pertumbuhannya belum sebanyak fintech berbasis konvensional, fintech syariah diperkirakan akan turut bertumbuh dalam beberapa tahun ke depan.

Apalagi, seperti diketahui bahwa masyarakat di Indonesia adalah mayoritas muslim dan tentunya solusi keuangan dari fintech syariah juga tentunya akan semakin marak diminati.

Baru Sembilan Fintech Syariah yang Terdaftar di OJK

Baik konvensional atau syariah, sejatinya ketika Anda ingin melakukan pinjaman online sebaiknya memperhatikan betul bahwa fintech tersebut memang benar-benar terdaftar di OJK.

Bukan tanpa alasan, hal ini untuk menghindari terjadinya pengalaman buruk seperti dialami banyak orang ketika melakukan pinjaman online dari fintech yang ilegal.

Nah, untuk fintech berbasis syariah sendiri, seperti dijelaskan di awal bahwa baru ada sembilan fintech syariah yang terdaftar di OJK.

Jadi, jika Anda sedang tertarik untuk melakukan pinjaman online berbasis syariah, berikut nama-nama fintech syariah yang bisa Anda pertimbangkan untuk dipilih. Silahkan disimak!

1. Ammana