Find Us On Social Media :

Terdaftar di OJK, Inilah Deretan Fintech Syariah di Indonesia

By Rafki Fachrizal, Minggu, 15 September 2019 | 13:30 WIB

Ilustrasi Pengguna Platform Fintech Syariah

Ammana

Beroperasi sejak Maret 2018, Ammana mengklaim sebagai fintech syariah pertama yang hadir di Indonesia dan yang terdaftar di OJK.

Ammana fokus melakukan kegiatan pendanaan kepada para pelaku UMKM (Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah).

Pembiayaan yang Ammana berikan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 miliar. Akad yang digunakan pun fleksibel sesuai kebutuhan mitra UMKM.

Sepanjang 2018, Ammana mencatat ada sekitar 20 ribu orang investor dan 60 Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang terlibat.

Pembiayaan telah berhasil diberikan kepada 2.000 pelaku UMKM di 32 wilayah pada 11 provinsi di Indonesia.

Untuk tahun 2019 ini, Ammana menargetkan untuk mengeluarkan pembiayaan sebesar Rp100 miliar. Naik dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp25 miliar.

Selain pembiayaan, di dalam platformnya Ammana juga menyelenggarakan program wakaf produktif seperti untuk rumah sakit, pesantren dan lain-lain.

2. Alami Sharia

Alami Sharia

Hadir sejak Februari 2018 lalu, startup ini merupakan aggregator dan peer to peer (P2P) lending yang khusus menyasar para pelaku UMKM.

Layanan yang ditawarkan startup ini sendiri adalah pembiayaan anjak piutang atau invoice factoring.