Find Us On Social Media :

Terdaftar di OJK, Inilah Deretan Fintech Syariah di Indonesia

By Rafki Fachrizal, Minggu, 15 September 2019 | 13:30 WIB

Ilustrasi Pengguna Platform Fintech Syariah

Mengutip dari situs resminya, Danakoo Syariah merupakan platform peer-to-peer (P2P) Lending yang di mana bertindak sebagai marketplace yang mempertemukan pihak yang membutuhkan pembiayaan dengan para investor yang akan berinvestasi. 

Siapapun dapat mengajukan pembiayaan di Danakoo Syariah. Calon peminjam berkesempatan untuk mendapatkan scoring yang lebih baik, apabila perusahaan tempat calon peminjam bekerja telah bekerjasama dengan Danakoo sebagai Mitra.

Untuk nilai pembiayaannya sendiri, fintech ini mampu memberikan pembiayaan minimal Rp500 ribu sampai dengan Rp50 juta untuk setiap pemohon.

Untuk mengajukan pembiayaan di fintech ini, calon peminjam bisa mendaftar di situs danakoo.id atau mengunduh aplikasi via mobile dan mengikuti persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan.

6. Qazwa

Qazwa

Fintech ini hadirkan layanan pembiayaan yang membantu pelaku usaha yang membutuhkan dana untuk mengembangkan bisnisnya. 

Ada beberapa syarat yang diwajibkan pelaku usaha ketika melakukan pinjaman ke Qazwa yang di antaranya yaitu lokasi usaha harus berada di wilayah Jabodetabek, usaha telah berjalan minmal dalam kurun waktu 6 bulan, dan kebutuhan biaya yang diajukan diperuntukkan untuk modal kerja.

Saat ini, jenis usaha yang bisa mendapatkan pembiayaan dari Qazwa mencakup dari berbagai jenis industri, mulai dari industri peternakan, perkebunan, pengolahan, perdagangan dan sebagainya.

Berbicara mengenai jangka waktu pembiayaannya sendiri, calon peminjam dapat mengajukan pembiayaan selama jangka waktu 1 sampai 6 bulan.

Sama seperti fintech lainnya, Qazwa juga memungkinkan siapapun untuk berperan menjadi pendana di platformnya. Untuk menjadi pendana, nominal yang bisa disalurkan mulai dari Rp100.000.

7. Duha Syariah