Find Us On Social Media :

Terdaftar di OJK, Inilah Deretan Fintech Syariah di Indonesia

By Rafki Fachrizal, Minggu, 15 September 2019 | 13:30 WIB

Ilustrasi Pengguna Platform Fintech Syariah

Untuk prosesnya, penyedia pinjaman akan membeli sejumlah piutang dari UMKM yang dalam hal ini selaku peminjam.

Dalam menyalurkan pembiayaan, Alami Sharia bekerjasama dengan bank syariah ternama di Indonesia seperti Bank Mega Syariah, BNI Syariah, dan Jamkrindo Syariah.

Selain itu, mereka juga menjalin kemitraan dengan fintech lending asal Singapura yaitu Kapital Boost.

Adapun nilai pembiayaan yang disalurkan ke UMKM bervariasi, plafon pembiayaan yang dipatok Alami Sharia antara Rp200 juta hingga Rp30 miliar.

Sedangkan, untuk monetisasinya sendiri Alami Sharia mendapatkan komisi sebesar 3% dari setiap penyaluran pembiayaan yang berhasil diterima oleh UMKM.

Selama tahun 2018, Alami Sharia telah menyalurkan dana sebesar Rp22 miliar kepada hampir 30 UMKM yang ada di platformnya. Sedangkan untuk tahun ini, startup ini memiliki target transaksi sekitar Rp70 miliar.

3. Investree Syariah

Investree Syariah

Selain menjadi fintech yang menganut model bisnis berbasis konvensional, sejak beberapa waktu lalu Investree turut meluncurkan layanannya yang berlandaskan syariah.

Sama seperti fintech syariah lainnya, Investree Syariah menerima pembiayaan untuk membantu UMKM di Tanah Air lewat invoice sebagai jaminannya.

Selain menggunakan invoice sebagai jaminan, Investree juga akan meminta peminjam untuk memberikan giro mundur dan jaminan pribadi (personal guarantee) sebagai jaminan tambahan. 

Saat ini, Investree syariah sendiri memfasilitasi pembiayaan dengan maksimal 80% dari nilai invoice atau maksimal Rp2.000.000.000 untuk setiap invoice.