Find Us On Social Media :

Terdaftar di OJK, Inilah Deretan Fintech Syariah di Indonesia

By Rafki Fachrizal, Minggu, 15 September 2019 | 13:30 WIB

Ilustrasi Pengguna Platform Fintech Syariah

Jangka waktu pembiayaan syariah ini akan disesuaikan dengan jatuh tempo invoice atau maksimum 6 bulan disertai dengan pertimbangan dan analisis dari Investree.

Terkait biaya sendiri, biaya yang dikenakan adalah biaya wakalah, biaya marketplace, dan biaya notaris untuk pengikatan jaminan.

Selain itu, juga ada biaya denda jika nantinya terjadi keterlambatan pembayaran yang dilakukan peminjam.

Nantinya, bagi peminjam kesemua biaya yang dikenakan akan diinformasikan sehingga tidak ada yang disembunyikan.

4. Dana Syariah

Dana Syariah

Berbeda dengan fintech syariah lainnya, Dana Syariah memiliki fokus untuk membantu para peminjam yang membutuhkan dana di sektor properti seperti pembelian lahan, pembangunan rumah, dan pembangunan sarana prasarana.

Nilai pembiayaan yang ditawarkan dari Dana Syariah sendiri mulai dari Rp1 miliar dan jangka waktu cicilan yang mulai dari 1 tahun. 

Sebagai pengembangan bisnisnya, Dana Syariah nantinya berencana untuk masuk ke ranah invoice financing atau pembiayaan tagihan.

Selain layanan pembiayaan, Dana Syariah juga menyediakan layanan yang membantu para penggunanya dalam hal penghitungan zakat dan penyalurannya ke pihak yang tepat.

5. Danakoo Syariah

Danakoo Syariah